Meski sempat diberhentikan beberapa kali, eksekusi cambuk berlangsung hingga selesai.
“Kami melaksanakan eksekusi cambuk pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman jinayah ini telah diputus Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR,” ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, eksekusi hukuman berjalan dengan lancar tanoa kendala. Aparat gabungan dari Polres Aceh Barat Daya dan Satpol PP juga disiagiakan di lokas guna mengamankan jalannya eksekusi. Sementara kedua terpidana, setelah menjalani hukuman cambuk langsung dikembalikan ke masyarakat,.
“Eksekusi terlaksana dengan baik. Hukumannya pun sampai selesai terlaksana,” katanya.
Artikel asli : inews.id
Response (1)