Daftar Website dan Aplikasi yang di Blokir oleh Kominfo

  • Share
Daftar Blokir Kominfo

Daftar Blokir Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memenuhi janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak mendaftar dan mematuhi aturan untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta.

Pemblokiran platform digital yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang dilakukan pada hari Sabtu 30 Juli 2022 pukul 00:00 WIB malam ini.

Terpantau sejak Sabtu pagi, hingga hari ini, Kominfo telah memblokir delapan Website layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game.

Berikut daftar Website dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo:

yahoo
PayPal
Epic Games (platform distribusi game)
Steam (platform distribusi game)
dota (permainan)
Serangan Balik (permainan)
asal (EA)
Xandr.com

Delapan platform digital diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar di Kominfo setelah surat peringatan tersebut. Kewajiban pendaftaran ini merupakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE). Dalam kebijakan PSE Kominfo, jika Anda tidak segera mendaftar sebelum batas waktu, PSE Lingkup Pribadi akan dianggap ilegal dan akses ke layanan di Indonesia dapat diblokir. (Kata kunci : Daftar Blokir Kominfo)

Layanan keuangan PayPal sebenarnya terdaftar dan terdaftar di Website web PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, ditemukan bahwa PayPal tidak memiliki akses ke aplikasi yang diblokir dan malah terdaftar sebagai Website terlarang di Website web Kominfo Positive Trust.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *