SELEKSI TERBUKA PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

  • Share
SELEKSI TERBUKA PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
SELEKSI TERBUKA PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putera/puteri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. BIDANG YANG DILAMAR
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi;
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal
3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua)
pada skala 4;
3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada
saat melamar;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik;
6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang
diperlukan dalam jabatan;
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan
yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
8. Disiplin dan berintegritas;
9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara. PPNPN

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *