Berikut Informasi Terbaru Tentang Pendaftaran CPNS 2021 dari Kementerian PANRB

berikut informasi terbaru tentang pendaftaran cpns 2021 dari kementerian panrb
berikut informasi terbaru tentang pendaftaran cpns 2021 dari kementerian panrb

3. Pelamar tak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. Pelamar tak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
– tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Pelamar tidak jadi anggota/pengurus parpol (partai politik) atau turut serta politik praktis;

7. Pelamar mempunyai kwalifikasi pengajaran sesuai syarat kedudukan;

8. Pelamar sehat rohani dan jasmani sesuai syarat kedudukan yang dilamar; dan

9. Pelamar siap ditaruh di semua daerah NKRI atau negara yang lain ditetapkan oleh lembaga pemerintahan.

Penyediaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)

Katmoko sampaikan, ketentuan yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 29/2021 mengenai Penyediaan PPPK untuk Kedudukan Fungsional berlaku untuk semuanya JF, terkecuali untuk JF Guru di wilayah.

Berlainan dengan penyeleksian CPNS, pada penyeleksian PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disiapkan formasi khusus. Calon pelamar yang disebut penyandang disabilitas bisa mendaftarkan pada semua formasi yang ada.

Pelamaran penyeleksian PPPK JF akan dilaksanakan secara online lewat portal SSCASN dan dibarengi dengan proses penguploadan document syarat secara electronic. Dalam penyeleksian PPPK JF cuman ada dua tingkatan, yakni Penyeleksian Administrasi dan Penyeleksian Kapabilitas.

Penyeleksian Kapabilitas dilaksanakan untuk memandang kecocokan kapabilitas managerial, kapabilitas tehnis, dan kapabilitas sosial kultural yang dipunyai oleh pelamar dengan standard kapabilitas kedudukan. Masih juga dalam serangkaian yang serupa, diteruskan dengan interviu dengan sistem CAT.

Ketetapan umum daftar PPPK 2021

Adapun ketetapan umum untuk pelamar PPPK JF ialah seperti berikut:

1. Tiap WNI bisa melamar jadi PPPK dengan ketetapan seperti berikut:
a. Umur terendah 20 tahun dan tertinggi satu tahun saat sebelum batasan umur tertentu pada kedudukan yang bakal dilamar;
b. Tak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih;
c. Tak pernah dihentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau mungkin tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau karyawan swasta;
d. Tidak jadi anggota/pengurus partai politik atau turut serta politik praktis;
e. Mempunyai kwalifikasi pengajaran sesuai syarat kedudukan;
f. Mempunyai kapabilitas ditunjukkan dengan sertifikasi ketrampilan atau ketrampilan tertentu yang berlaku;
g. Sehat rohani dan jasmani sesuai syarat kedudukan yang dilamar;
h. Syarat lain sama sesuai keperluan kedudukan yang diputuskan oleh Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK); dan
i. Calon pelamar cuman bisa mendaftarkan pada 1 lembaga dan 1 formasi kedudukan.

2. Syarat minimum tiga tahun eksper di sektor kerja yang berkaitan dengan kedudukan fungsional yang dilamar:
– Ditunjukkan dengan surat info yang diberi tanda tangan oleh minimum Kedudukan Tinggi Pratama yang bekerja di lembaga pemerintahan atau minimum Direktur/Kepala Seksi yang mengepalai bidang SDM/HRD di perusahaan swasta/instansi swadaya non pemerintahan/yayasan; dan
– Jangan berlawanan dengan mekanisme merit.

Penyediaan PPPK untuk JF Guru

Katmoko sampaikan, PermenPANRB Nomor 28/2021 mengenai Penyediaan PPPK untuk JF Guru pada Lembaga Wilayah Tahun 2021 ditujukan khusus untuk beberapa guru di lembaga wilayah.

Peserta yang memiliki hak untuk mendaftarkan pada penyeleksian PPPK Guru Tahun 2021 ialah seperti berikut:
1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sama sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru non-ASN yang aktif mengajarkan di sekolah negeri di bawah wewenang pemda dan tercatat sebagai guru di Data Dasar Pengajaran (Dapodik) Kemendikbudristek;
3. Guru Swasta yang aktif mengajarkan di sekolah swasta dan tercatat sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan
4. Alumnus Pengajaran Karier Guru (PPG) yang belum jadi guru dan tercatat di Database Alumnus Pengajaran Karier Guru Kemendikbudristek.

Katmok menambah, Penyeleksian Kapabilitas PPPK untuk JF Guru memakai mekanisme CAT-Ujian Nasional Berbasiskan Computer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tingkatan penyeleksian PPPK Guru terbagi dalam Penyeleksian Administrasi dan Penyeleksian Kapabilitas. Penyeleksian Kapabilitas akan dikerjakan sekitar tiga gelombang.

Peserta yang dapat ikuti Penyeleksian Kapabilitas I cuman THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Penyeleksian Kapabilitas II, bisa dituruti oleh peserta yang tidak lulus pada Penyeleksian Kapabilitas I, ditambahkan Guru Swasta dan Alumnus PPG.

“Sementara Penyeleksian Kapabilitas III bisa dituruti oleh peserta yang tidak lulus di Penyeleksian Kapabilitas II,” tandas Katmoko.

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *