Dirjen Dukcapil Imbau Nama Anak dengan 19 Kata Dipersingkat: Maksimal 55 Huruf

Dirjen Dukcapil Imbau Nama Anak dengan 19 Kata Dipersingkat: Maksimal 55 Huruf
Nama Anak Maksimal 55 Huruf. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, merespons soal pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang mengaku kesulitan membuat akta kelahiran anaknya. Sebab, anak mereka memiliki nama yang panjang, terdiri dari 19 kata.
Anak mereka bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Pasangan suami istri tersebut pun sampai melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Mereka memohon agar Presiden membantu pengurusan akta kelahiran anaknya itu.
Lantas apa kata Zudan?
“Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat,” kata Zudan kepada wartawan, Selasa (5/10).
“Penduduk, kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek,” sambung Zudan.
Dirjen Dukcapil Imbau Nama Anak dengan 19 Kata Dipersingkat: Maksimal 55 Huruf (1)
Anak dengan nama 19 kata yang orang tuanya kirim surat ke Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
Namun demikian, nampak kedua orang tua itu enggan mengubah nama anaknya. Sebab, pasangan ortu itu sudah tiga tahun berjuang untuk mengurus akta kelahiran anaknya. (Kata kunci : Nama Anak Maksimal 55 Huruf)
Kesulitan itu terjadi karena nama anaknya dinilai terlalu panjang. Selama tiga tahun itu pula, keduanya tetap memperjuangkan nama anaknya bisa disahkan dan tercatat dalam akta kelahiran.
Terkait hal tersebut, Zudan mengatakan apabila ortu menolak mengubah nama anak menjadi lebih singkat, itu merupakan kesulitan bagi pihak Dukcapil. Sebab, maksimal nama dalam sistem Dukcapil adalah 55 huruf saja.
“Itulah kesulitan kami (jika ortu menolak mengganti nama). Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, KTP-el, akta,” ucap Zudan.
“Hak ortu untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, KTP-el, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya,” pungkas Zudan.
Artikel asli : kumparan.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *