Ketika Melakukan Maksiat, Sembunyikanlah dan Jangan Diumbar

  • Share

Sungguh rusak akhlak seseorang yang berbuat maksiat lalu mengumbarnya, apalagi dengan perasaan bangga tanpa rasa bersalah sama sekali.

Ada banyak orang yang melakukan hal tersebut, misalnya ia berzina di malam hari, lalu di pagi harinya ia malah menceritakan perbuatan maksiat tersebut pada rekan-rekannya, atau justru menyebarluaskannya lewat foto-foto yang diunggahnya ke sosial media, na’udzubillah min dzalik.

Padahal, jika kita mau menutupi aib-aib maksiat yang kita lakukan dengan sepenuh rasa malu dan rasa bersalah, lalu Allah pun menutupi aib tersebut dari manusia lainnya, maka in syaa Allah Ia pun kembali menutupi aib kita di hari kiamat kelak.

Jika Allah menutupi dosa seorang hamba di dunia, maka Allah akan menutupinya pula pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2590)

Bukankah salah satu dosa yang tidak dimaafkan adalah seseorang yang berbuat maksiat secara terang-terangan? Yakni dengan membongkar aibnya sendiri di hadapan manusia lain:

Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990).

Maka, hendaknya kita menjauhkan diri dari maksiat, kalaupun tergelincir… mintalah Allah menutupinya dan bukannya malah mengumbar maksiat tersebut tanpa rasa malu dan bersalah sama sekali di hadapan makhluk yang lain.“Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 1: 86; Al-Hakim, 4: 244; Al-Baihaqi, 8: 330. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 435 menyatakan bahwa sanad hadits ini kuat, zahirnya shahih. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.)

Sumber: ummi-online.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *