Ibadah di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi seorang muslim. Perintah khusus mengenai puasa telah diturunkan Allah melalui surat Al Baqarah ayat 183.
Bunyinya adalah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Tentu orang beriman harus tahu apa saja yang membatalkan puasa mereka, agar ibadahnya tidak sia-sia. Berikut 12 hal yang membatalkan puasa Ramadan, seperti dikutip dariDream.com.
Hal yang membatalkan puasa artinya perbuatan yang merusak nilai pahala puasa. Puasa Ramadan yang dilakukan bahkan tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala sedikit pun.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bahkan mengatakan puasa Ramadan yang demikian itu adalah puasa yang sia-sia.
“Banyak dari orang-orang yang berpuasa tapi tidak memperoleh hasil dari puasanya melainkan lapar dan dahaga saja.”
Sayang sekali jika itu terjadi, karena tidak semua umat Islam bisa bertemu lagi dengan bulan puasa Ramadan di tahun berikutnya.
Nah, sebelum memasuki bulan Ramadan 2019, sebaiknya kami mengingat kembali hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan.
Tidak hanya hal yang membatalkan puasa Ramadan, tapi segala sesuatu yang makruh sebaiknya juga ditinggalkan di bulan Ramadan 2019.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini 12 hal yang membatalkan puasa Ramadan.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Ini sudah pasti ya. Makan dan minum dengan sengaja adalah hal yang membatalkan puasa. Tapi kalau makan dan minum dalam keadaan lupa atau tidak sengaja, puasanya tidak batal. Dengan syarat kita langsung berhenti makan dan minum begitu kita ingat, dengan begitu kita bisa melanjutkan puasa kita.2. Bersetubuh di siang hari
2. Bersetubuh atau berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan puasa, maka batallah puasanya.
Kalau puasanya adalah puasa Ramadan, maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari (sudah berbuka) maka tidak akan merusak puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah yang sengaja di sini maksudnya dengan sadar dan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.
4. Merokok saat puasa