Sebagaimana yang kita maklumi bahwa, komunikasi dengan tulisan melalui jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan ‘chatting’ baru muncul dan popular beberapa tahun terakhir.
Yaitu, tepatnya setelah ditemui jaringan internet. Karena itu dalam kitab-kitab ulama terdahulu khususnya buku fiqh, istilah ini tidak akan ditemui. Namun asas bagi hukum ‘chatting’ ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum jaringan internet ditemukan.
‘Chatting’ dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkirim surat. Semuanya ada persamaan. yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini juga mengandung adanya persamaan hukum. Karena itu, ada dua perkara berkaitan yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum ‘chatting’ itu sendiri.
Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’.
Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.
Dalam sejarah kita lihat bahwa isteri-isteri Rasulullah SAW berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada antara isteri Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya baginda yaitu Aisyah RA.
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya: “Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik”. (QS. al-Ahzab: 32)
Imam Qurtubi menafsirkan kata ‘Takhdha’na’ (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yg mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita.
Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan.
Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia boleh menyebabkan fitnah. Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.