Gus Baha memberi pandangan hukum Islam mengenai banyak kasus dimana wanita hamil duluan baru menikah.
Perihal wanita hamil duluan baru menikah adalah fenomena yang sering dijumpai dan Gus Baha banyak ditanyai soal hukumnya menurut Islam.
Gus Baha pun memberi tanggapan bagaimana hukum wanita hamil duluan baru menikah.
Sebagaimana kita tahu bahwa dalam Islam pernikahan adalah Sunnah Rasulullah SAW.
Pernikahan merupakan ibadah seumur hidup yang diidamkan semua umat Islam.
Namun, yang kerap jadi pertanyaan bagaimana jika menikah karena wanita hamil duluan?
Apakah pernikahannya tersebut sah?
Gus Baha dalam salah satu pengajian menjawab pertanyaan itu dengan penjelasan sederhana yang mudah dipahami.
Dikutip dari artikel yang sudah pernah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Bagaimana Hukum Pernikahan Bagi yang Hamil Duluan? Ini Kata Gus Baha” begini penjelasannya.
Gus Baha mengungkapkan ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu).
Namun, Gus Baha mengatakan hal tersebut berlaku hanya untuk orang yang menikah secara sah. Berbeda dengan orang yang menikah karena hamil duluan.