Menggunakan uang hasil temuan di jalan apakah berdosa? Ini jawaban Buya Yahya mengenai perkara tersebut.
Menurut Buya Yahya, jika menemukan barang kecil di jalan dan kemungkinan orang tersebut tidak akan mencarinya, maka cukup diumumkan di tempat ramai.
Bila tidak ada yang mengaku, maka kata Buya Yahya barang tersebut bisa langsung dipakai dan halal hukumnya.
Namun, lanjut Buya Yahya, jika menemukan uang yang nominalnya hingga jutaan, maka termasuk barang berat dan harus diumumkan ke banyak orang.
Tempat keramaian dimaksud Buya Yahya seperti dilakukan di masjid, mushola ketika ba’da shalat jumat atau sholat lima waktu.
Karena pada umumnya secara hukum fiqih, kata Buya Yahya, harus diumumkan setiap hari dalam seminggu di minggu pertama.
Kemudian dilakukan seminggu sekali dan sebulan sekali. Bila ditambah mengumumkan melalui sarana poster atau semacam baliho yang ditempel-tempel ditempat umum itu akan lebih baik.