Salah satu aspek penting yang harus diketahui setiap muslim adalah tentang bersuci (thaharah). Untuk menghilangkan hadas kecil, bersuci bisa dilakukan dengan cara berwudu.
Maka dari itu, setiap orang harus paham betul persoalan Wudu karena suci dari hadas dan najis menjadi bagian dari syarat sahnya salat. Sederhananya, jika seseorang wudunya tidak sah, maka dampaknya ialah salatnya juga tidak sah.
Dalam Wudu, terdapat enam rukun yang waji dipenuhi sehingga jika tidak terpenuhi salah satunya saja maka wudunya tidak sah.
Menurut mazhab Syafii, enam rukun Wudu tersebut meliputi niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki dan tertib.
Enam rukun di atas berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6).
Sementara itu hal lain dalam Wudu yang mesti diperhatikan adalah syarat sahnya Wudu.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Apabila sebagian anggota Wudu tertutup cat, lem, dan kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota Wudu, maka wudunya batal, baik banyak maupun sedikit.”
Penjelasan Imam Nawawi di atas menegaskan bahwa anggota Wudu harus bebas dari benda-benda yang menghalangi sampainya air ke kulit. Lalu bagaimana dengan Hand Body Lotion?
Dilansir dari tebuireng.online, Hand Body Lotion bukan termasuk benda yang menghalangi sampainya air ke kulit karena bahannya yang bisa menyatu dengan air.
Oleh sebab itu, seseorang yang memakai Hand Body Lotion maka wudunya tetap sah.
Lebih dari itu, Hand Body Lotion berguna untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari bukan untuk menghalangi air. Sehingga dalam hal ini, Hand Body Lotion juga termasuk sunblock dan lotion anti nyamuk.
Wallahu a’lam.
Sumber : akurat.co