Jangan Asal Beli, Ini Syarat Hewan yang Sah Dijadikan Kurban

  • Share

Salah satu perkara yang dianjurkan bagi umat Islam ialah berkurban pada Hari Raya Idhuladha. Berkurban menjadi salah satu sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.

“Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat salat kami,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Layaknya amalan lain, berkurban juga memiliki tata cara tersendiri. Termasuk tata cara dalam memilih Hewan yang akan dikurbankan. Pasalnya, tidak semua Hewan bisa masuk kriteria untuk dikurbankan.

Berikut jenis dan kriteria Hewan yang bisa dikurbankan.

1. Domba (dha’an)

Domba merupakan salah satu Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan Kurban. Namun, syarat domba yang akan dikurbankan ialah minimal harus berumur satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibn Majah.

Rasulullah bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’ (sudah berganti gigi), karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 dan Ahmad: 25826).

2. Kambing kacang (ma’z)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *