Umat Muslim di seluruh dunia saat ini tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 H.
Wajib hukumnya dalam berpuasa, selain untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.
Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang batal berpuasa seperti masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh, haid dan nifas dan lain-lain.
Namun kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang yang menangis.
Penjelasan
Melansir laman Nahdlatul Ulama, menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
Dituliskan kitab Matnu Abi Syuja’, yang menyebutkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad”.
Seperti diberitakan Kompas.com, 26 April 2020, penceramah Ustaz Maulana juga mengatakan orang yang menangis saat Ramadhan tak akan membatalkan puasa.
“Menangis tidak membatalkan puasa,” ujar Ustaz Maulana.
Alasan yang mendasari salah satunya karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.