Bacaan Surat An-Nisa Ayat 23: Golongan Wanita yang Haram Dinikahi

  • Share

Golongan yang masuk haram dinikahi karena nasab adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, ibu, anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan saudara perempuan.

2. Hubungan persusuan

Posisi ibu menyusui disamakan dengan ibu kandung. Golongan yang tidak dibolehkan menikah karena hubungan persusuan adalah ibu dan saudara perempuan sepersusuan. Dengan posisi ibu susu seperti ibu kandung, maka saudara sepersusuan sama dengan kakak atau adik kandung.

3. Adanya hubungan pernikahan sebelumnya

Dikutip dari kitab Rawa’iul Bayan, Tafsir Ayat al Ahkam Min al Qur’an karya Muhammad Ali al-Shobuni ada empat golongan yang masuk kriteria ini. Mereka adalah mertua, anak tiri, menantu, dan mengumpulkan dua orang wanita yang bersaudara untuk dinikahi.

Selain penyebab yang telah diterangkan, pernikahan dengan golongan tersebut dianggap bertentangan dengan hikmah hubungan legal ini. Pernikahan adalah hubungan yang diharapkan bisa menghasilkan ikatan keluarga.

Hubungan keluarga berisiko tidak muncul di kalangan yang telah ada ikatan sebelumnya. Sebagai salah satu perintah Allah SWT, semoga kita semua bisa selalu taat dan menjauhi larangan dalam surat An-Nisa ayat 23.

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *