Dalam Islam salat waktu ibarat tiang penopang dari suatu bangunan. Tiang yang dimaksud di sini adalah tiang utama. Artinya jika tiang ini roboh, tentu bangunan tersebut akan roboh.
Ibarat tiang tersebut, salat dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting, sehingga Rasulullah menyatakan bahwa salat adalah tiang agama Islam.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدّيْنِ فَمَنْ اَقَامَهَا فَقَدْ اَقَامَ الدّيْنِ وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدّيْنِ
Artinya: “Salat adalah tiang agama. Barang siapa yang menegakkan salat,maka berarti ia menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkan salat berarti ia merobohkan agama”. (HR. Bukhari Muslim)
Salat shubuh sebagai salah satu salat fardhu memang berada dalam waktu yang cukup berat. Yaitu ketika kita harus terbangun di tengah lelapnya tidur. Banyak umat Islam yang sering lalai akibat bangun terlalu siang dan memilih untuk meninggalkan salat subuhnya.
Ketika sudah menyiapkan alarm dari jam 04.00, namun saat mata terbuka sudah menunjukkan jam 06.00. Bagaimana dengan salat subuh? Haruskah mendirikan salat subuh pada saat itu? atau digabungkan dengan salat dhuha? Berikut telah dirangkum tim Okezone pada Selasa (2/7/2019).
Bagi orang yang tertidur dan tidak bangun di waktu subuh hingga matahari terbit, maka saat bangun ia harus segera melaksanakan salat subuh. Dalam hal ini, ia tidak berdosa.
Ustadz M. Najmi Fathony mengatakan, ketika kita terlambat bangun salat subuh, kita harus tetap mengerjakannya.
“Jika terbangun dan kesiangan salat subuh. Anda harus segera berwudu dan salat. Jangan bangun tidur, ngopi, wudu baru salat,” katanya kepada Okezone.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari salat, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah salat ketika ingat.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa salat, hendaklah ia salat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.”
Riwayat lain juga menyebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa salat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia salat ketika ia ingat.”
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa dari waktu salat, maka hendaklah engkau salat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.”
Dapat disimpulkan, apapun kondisinya kewajiban salat tetaplah harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan walaupun sudah terlambat atau kesiangan. Harus dilakukan saat itu juga, tidak boleh menunggu atau merangkap dalam salat dhuha. Begitu pula jika baru bangun di waktu dzuhur, maka salat subuhlah ketika ingat dan sadar.
Sumber : okezone.com