Benarkah Bekerja di Bank Haram dan Harus Cari Kerjaan Lain?

  • Share

Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram?

Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Berikut jawaban lengkap Prof M Quraish Shihab:

Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

“Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktek perbankan umum khususnya menyangkut bunga bank.

Karena itu ada ulama yang membolehkannya, dengan alasan bukan riba.

Sementara yang menilainya riba pun, ada yang membolehkannya dengan alasan darurat atau kebutuhan.

Lalu ada juga yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, tetapi tidak sedikit pula yang mengharamkannya secara mutlak.

Di sisi lain banyak praktek perbankan dan aneka jasa yang ditawarkannya.

Jika anda berpendapat sebagaimana pendapat teman Anda itu bahwa perbankan tempat Anda bekerja melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktek riba itu, apapun bentuknya, adalah haram.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *