Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:
“Allah mengutuk pemakan riba dan pemberinya makan, kedua saksinya, dan pencatatnya.”
Karena itu, jika perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan Anda bekerja di sana juga dinilai haram.
Tetapi kalau hati Anda belum/masih ragu tentang hukumnya, karena perbedaan pendapat ulama seperti tergambar di atas, maka dalam keadaan semacam ini pun sebaiknya Anda mencari tempat bekerja yang lain, kecuali jika Anda tidak mendapat tempat kerja lain yang dapat menutupi kebutuhan hidup anda dan keluarga.
Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba.
Tetapi bila ada jasa lain yang ditawarkannya dan jasa tersebut tidak haram, maka ini berarti bahwa bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan haram.
Percampuran uang halal dan haram ini membuka peluang untuk dibenarkannya bekerja di sana, apalagi jika uang tersebut tidak dapat dipisahkan.
Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana.
Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu’ashirah, jilid II halaman 746.
Sumber: republika.co.id