Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz… Bagaimana hukum berboncengan dengan Ojek Non Mahrom.
Jawaban:
Waalaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh…
Hukum berboncengan/ojek tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti:
- Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
- Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
- Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’
- Tidak terjadi persentuhan kulit
1. الموسوعة الفقهية الكويتية الجزء الثالث صحـ 91
“إرداف التعريف” 1 – الإرداف مصدر أردف وأردفه أركبه خلفه ولا يخرج استعمال الفقهاء عن هذا المعنى “الحكم الإجمالي” 2 – يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة
“Definisi IRDAAF (BONCENGAN)” kata IRDAAF adalah mashdar dari lafadz ARDAFA, ARDAFAHU yang bermakna menaikkan/membonceng seseorang di belakanya dan istilah ini tidak digunakan di kalangan Ulama Ahli Fiqh.
Hukum Secara Global
Diperbolehkan seorang pria membonceng pria lain, wanita membonceng wanita lain bila memang tidak menimbulkan bahaya atau menimbulkan syahwat karena Rasulullah pernah membonceng sahabat fadhl Bin Abas, boleh juga suami membonceng istrinya, istri membonceng suaminya karena Rasulullah pernah membonceng istrinya Shofiyyah Ra.
Seorang pria membonceng wanita mahramnya hukumnya boleh dengan syarat aman dari gejolak nafsu, sedang seorang wanita membonceng pria yang bukan mahramnya dan seorang pria membonceng wanita yang juga bukan mahramnya hukumnya di larang untuk menghindari hal-hal yang menjadi perantara dan timbulnya syahwat yang di haramkan. [ Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah vol. III hal. 91 ].
Masalah ketentuan syarat-syarat yang lain yang telah di sebutkan diatas bisa di lihat di : Syarh Muslim vol. XIV hal. 164-166, I’ânah at-Thâlibîn vol. I hal. 272, Al-Mausû’ah, alFiqhiyyah vol. II hal. 290-291
Bila persinggungannya secara langsung, maka haram bila tidak maka makruh
“diantaranya adalah saat wuquf dimalam arafah atau saat di masy’ar al-haram (muzdalifah), berkumpul diakhir malam pada bulan ramadhan, mendengarkan khutbah bersama-sama maka dimakruhkan selagi tidak terjadi percampuran antara pria dan wanita dengan gambaran jasad-jasad mereka antara satu dan lainnya salaing bersinggungan maka termasuk hal yang diharamkan dan perbuatan fasiq”. [ I’aanah at-Thoolibiin I/313 ].
Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan. [ Al-majmuu’ IV/350 ].
Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecyrigaan kearah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat. [ Hasyiyah al-jamal IV/124 ].
Wallaahu a’lamu bis showaab
Sumber: ikaba.net