Pernahkah Anda merasa ingin kentut ketika sedang mendirikan sholat?
Abi Quraish Shihab pun menerangkan hukum menahan kentut ketika dalam kondisi tersebut.
Pasalnya ketika buang angin, maka wudhu akan menjadi batal. Sedangkan syarat sholat sah adalah wudhu.
Akan tetapi bagaimana hukum menahan kentut ketika sholat? Simak penjelasan lengkap Abi Quraish Shihab dalam artikel ini.
Merupakan kewajiban bagi semua umat muslim untuk menunaikan sholat lima kali dalam sehari.
Selain naik haji, zakat, puasa, dan syahadat, rukun Islam lain yang paling penting adalah sholat.
Karena sholat adalah tiang agama, maka orang yang mendirikan sholat sama artinya sedang menegakkan pilar-pilar agama.
Dalam upaya menegakkan pilar agama ini, ada beberapa kekhawatiran yang beredar di tengah-tengah umat muslim.
Beberapa orang khawatir kalau sholatnya tidak sah diterima Allah karena berbagai faktor.
Pernah dalam suatu kesempatan seseorang bertanya kepada Abi Quraish Shihab.
“Bagaimana hukumnya menahan kentut di saat sedang mengerjakan sholat? Sahkah sholat dalam keadaan seperti ini, dan apa dalil-dalilnya?”
Dalam perspektif Quraish Shihab, sholat sebenarnya tidak batal ketika kita menahan buang angin.
“Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah,” ujar Quraish Shihab.
Hal tersebut sebagaimana dilansir portalsulut.com dari buku Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman diakses 19 Juni 2022.
Dari keterangan Abi Quraish Shihab tersebut, dapat diambil kesimpulan kalau menahan kentut tidak membuat batal.
“Dengan demikian, upaya menahan (buang angin) itu sendiri tidak membatalkan sholat,” terang Quraish Shihab.
Terdapat suatu riwayat dari Imam Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi berkenaan dengan sabda Nabi Muhammad saw:
“Jika salah seorang di antara kalian merasa ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin.”
Memang terdapat beberapa ulama yang menilai kalau menahan buang angin adalah hal sangat mengganggu ketika sedang sholat.
“Memang, sholat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama,” tulis Quraish Shihab.
Ketika ada desakan untuk buang angin atau buang air, konsentrasi kita pun terganggu.
“Karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, hal ini tidak membatalkan sholat,” tandas Abi Quraish Shihab.
Itulah penjelasan Abi Quraish Shihab tentang hukum menahan kentut ketika sedang mendirikan sholat.
Semoga bermanfaat.***
Artikel asli : pikiran-rakyat.com