Hal tersebut sebagaimana dilansir portalsulut.com dari buku Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman diakses 19 Juni 2022.
Dari keterangan Abi Quraish Shihab tersebut, dapat diambil kesimpulan kalau menahan kentut tidak membuat batal.
“Dengan demikian, upaya menahan (buang angin) itu sendiri tidak membatalkan sholat,” terang Quraish Shihab.
Terdapat suatu riwayat dari Imam Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi berkenaan dengan sabda Nabi Muhammad saw:
“Jika salah seorang di antara kalian merasa ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin.”
Memang terdapat beberapa ulama yang menilai kalau menahan buang angin adalah hal sangat mengganggu ketika sedang sholat.
“Memang, sholat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama,” tulis Quraish Shihab.
Ketika ada desakan untuk buang angin atau buang air, konsentrasi kita pun terganggu.
“Karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, hal ini tidak membatalkan sholat,” tandas Abi Quraish Shihab.
Itulah penjelasan Abi Quraish Shihab tentang hukum menahan kentut ketika sedang mendirikan sholat.
Semoga bermanfaat.***
Artikel asli : pikiran-rakyat.com