Hukum pacaran dalam Islam sama sekali tidak dibenarkan. Jadi jika ada istilah pacaran Islami maka itu dinilai jauh dari ajaran agama. Islam justru menegaskan jauhi zinah.
Di dalam agama Islam, menjalin hubungan yang diajarkan adalah melalui pernikahan yang halal. Tentunya dengan usia yang cukup, memiliki pengetahuan baik, dan sudah mempunyai mata pencarian.
“Rasa suka dari seseorang ke orang lain atau lawan jenis itu manusiawi, dan kita tidak bisa membunuh rasa itu. Maka biarkan rasa itu kita kelola dengan baik sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,” ujar Ustaz Khoirul Anam, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama dikutip dalam videonya, Rabu (10/3/2021).
Dia menjelaskan, kitab suci Alquran sudah mengingatkan kepada umat manusia janganlah mendekati. Mendekati saja tidak boleh, apalagi melakukannya, karena zina merupakan perbuatan keji. Hal itu sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra (17): 32)