Sementara itu, bagi mereka yang pendengarannya bermasalah atau dalam keadaan bising dan tidak kondusif, maka harus mengeraskan (jahr) suara, setidaknya telinga sendiri mampu mendengar.
Lebih lanjut, menurut madzhab Asy-Syafi’i seperti dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin dijelaskan, jika seseorang sedang sholat, namun takbirnya dan bacaan Fatihahnya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, maka sholatnya tidak sah.
“Sholatnya tidak sah kalau bacaannya tidak terdengar oleh telinga sendiri. Rujukan penjelasan lainnya ada di dalam Kitab Almausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,” pungkasnya.
Artikel asli : okezone.com