Inilah 7 Hikmah Diharamkannya Zina

  • Share

Keempat, menjaga keutuhan dan ketenteraman dalam rumah tangga.

Kelima, pengharaman zina sesuai dengan fitrah manusia yang memiliki rasa ghirah/cemburu terhadap kehormatannya, di mana tidak mungkin seseorang bisa menerima dan rela melihat istri, anak, ibu, dan saudari nya menjadi barang yang diperjualbelikan dan dijadikan pemuas nafsu orang lain.

Sebagai mana nasihat Nabi dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, dan Thabrani, kepada pemuda yang meminta izin kepada Beliau untuk dibiarkan melakukan zina, dengan menanya kan kepada dia apakah rela orang lain berzina dengan ibu, anak, sau dari dan anggota keluarganya yang lain.

Keenam, mencegah menyebarnya kejahatan, khususnya pembunuhan, disebabkan rasa cemburu, di mana seorang suami bisa membunuh istrinya dan lelaki yang berzina dengannya karena rasa marah, cemburu ketika melihat istrinya berzina dengan lelaki lain, atau lelaki bisa membunuh suami wanita yang dizinahinya.

Ketujuh, mencegah penyebaran penyakit menular yang merupakan hukuman dari Allah atas menyebarnya perbuatan keji tersebut, seperti HIV/AIDS. Rasulullah bersabda,

“Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).

Wallahu a’lam bish shawab.

Oleh: Ustaz Bachtiar Nasir 

Sumber: republika.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *