Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah secara khusus melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Shiddiq) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah bersabda:
“Ubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.” (HR Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076)
Dari hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban dengan berbagai warna, tetapi haram menyemir dengan hitam, sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah.
Adapun hadis sebelumnya masih bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadis ini adalah muqayyad (spesisifik). Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak (umum) harus dibawa/dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad.
Hadits ini menjadi pengecualian atas hadis sebelumnya. Ringkasnya kita katakan semua warna boleh kecuali hitam. Wallahu A’lam
Namun, sebagian sahabat dan tabi’in ada yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
ولهذا اختار النووي أن الصبغ بالسواد يكره كراهية تحريم. وعن الحليمي أن الكراهة خاصة بالرجال دون النساء فيجوز ذلك للمرأة لأجل زوجها. وقال مالك: الحناء والكتم واسع، والصبغ بغير السواد أحب إلي
“Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi adalah bahwa menyemir dengan warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim (mendekati haram). Dari Al-Hulaimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam lebih aku sukai.” (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)
Wallahu A’lam
Artikel asli : sindonews.com