Kredit Termasuk Riba? Ini Kata Buya Yahya

  • Share

Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Mulai dari kredit rumah, mobil, motor, bahkan sampai ponsel sekalipun.

Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil. Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan?

Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, pendakwah Buya Yahya mengatakan, sebenarnya hukum kredit pada dasarnya sah atau diperbolehkan. Asal, benar-benar murni kredit. Bagaimana maksudnya?

“Kredit beneran itu misalnya saya punya rumah, saya ingin jual kepada Anda tempo 10 tahun. Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar,” ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021.

Lebih lanjut Buya menjelaskan, jika kita membeli suatu barang, kemudian kita tidak mampu membayar secara kontan, maka diperbolehkan untuk membayar setengah dulu, sementara sisanya bisa dicicil.

“Maka kredit hukumnya sah. Kecuali di dalam emas dan perak. Kredit pada dasarnya boleh. Cuma yang jadi masalah kredit urusannya dengan siapa. Kalau showroom menjual mobilnya kepada saya, saya beli mobil ke showroom kredit dan bener-bener barangnya showroom, saya bayar ke showroom ya sah-sah saja,” kata dia.

Tapi, kata Buya, lain hal jika showroom tersebut menggandeng bank untuk membantu membiayai pembelian mobil di showroom tersebut. Karena bank, biasanya memberikan bunga.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *