Apabila pengumuman sudah dilakukan selama setahun dan tidak ada yang mengaku, maka uang itu halal Anda pakai.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik Anda. Sebagian bahkan ada yang mengatakan harus menunggu dua tahun.
“Jika suatu ketika nanti, orang yang kehilangan uang tersebut datang, ada dua hal yang Anda bisa lakukan. Pertama minta maaf, kedua mengganti uang tersebut, ” ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTubenya, Senin, 30 Mei 2022.
Lanjut Buya Yahya, bila sepanjang hidup Anda tidak ada yang pernah datang mengambil uang tersebut, maka itu bukan perbuatan dosa.
Asalkan Anda benar-benar jujur dan menyimpan uang tersebut dengan niat ingin mengembalikkan kepada pemilik aslinya.
Demikian penjelasan singkat Buya Yahya tentang menggunakan uang temuan di jalan.*
Artikel asli : pikiran-rakyat.com