Mengumandangkan Assholatu Tarawihi Rahimakumullah, Adakah Dalilnya?

  • Share

الصَّلاَةُ جَامِعَة.. الصَّلاَةُ جَامِعَة

Hal tersebut mendasari para Ulama juga menerapkan dalam memulai pelaksanaan sholat tarawih ketika orang-orang sudah berkumpul untuk melaksanakannya.

Jadi, ungkapan “Ashalatu Jaami’ah.. Ashalatu Jaami’ah” jelas bukan Bid’ah bagi orang yang paham Ushul Fiqh. Sebab hal tersebut pernah diucapkan dan diamalkan oleh Nabi Muhammad dalam konteks sholat sunnah yang lain.

Dan mengambil contoh Nabi dalam konteks yang serupa namanya Qiyas dan para ulama Mazhab menyepakatinya sebagai dasar hukum syariat, baik dalam penerapan hukum ibadah maupun hukum muamalah.

Bagi yang tidak memahami landasan dasar hukum Fiqh, dipahaminya apa yang tidak pernah ada di masa Nabi merupakan Bid’ah, padahal dia lupa bahwa para imam mazhab sepakat menjadikan landasan hukum Islam itu berdasar pada 4 komponen: (1) Al-Qur’an (2) Hadits (3) Qiyas (4) Ijma’.

Jadi, tidak semua yang tidak ada di zaman Nabi dapat serta merta dihukumi Bid’ah. Sebab, jika semua hukum didasarkan pada apa yang pernah dan tidak pernah dilakukan Nabi, tentu ilmu Fiqh dan Tauhid pun belum dikenal istilah keilmuannya di masa Nabi.

Wallahu A’lam

Artikel asli : sindonews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *