Memberi hutang bukanlah suatu hal yang mudah, apalagi bagi kita yang serba pas-pasan. Namun, memberikan hutang kepada mereka yang meminta atau yang membutukan merupakan perbuatan yang baik.
Tak hanya itu saja, Allah SWT juga melipat gandakan pahala kita saat memberikan hutang kepada orang lain yang membutuhkan bantuan kita. Seperti ini keutamaannya, seperti yang dikutip dari kajianlagi.
Orang yang Suka Memudahkan Urusan Orang Lain, Maka Allah Akan Memudahkan Urusannya di Dunia dan Akhirat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Jangan Lupa Menagih Hutang
Meski kita disarankan untuk memudahkan urusan orang lain yang dalam hal ini member hutang, maka kita juga diwajibkan untuk menagih hutang dengan cara yang baik.
Menagih dan mengingatkan dengan cara baik, terutama ketika sudah jatuh tempo. Jangan membiarkan orang dalam dosa akibat melupakan kewajibannya, karena Anda juga ikut berdosa jika tidak berusaha mengingatkannya.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik-baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Jika Belum Mampu Membayar Utang Tepat Waktu, Berikan Tenggang Waktu
Sudah ditagih, tapi masih saja belum mampu membayar atau justru minta tengat waktu lagi, maka sebisa mungkin Anda bersabar dan berikan tenggang waktu sesuai yang mereka mampu atau jika perlu sedekahkan sebagian uang Anda untuk meringankan beban orang tersebut.