Pandangan Islam Terhadap Tradisi Tahlilan dan Yasinan, Bolehkah?

  • Share

Di berbagai daerah di Indonesia, kalangan muslim sering menggelar Tahlilan, Yasinan, ulang tahun, haul atau selamatan dan ritual lainnya. Kegiatan ini pun menjadi tradisi bagi sebagian besar masyarakat muslim di Tanah Air. Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?

Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab,para ulama fiqh mengatakan bahwa dalam Ushul Fiqih, ada istilah Al-‘Urf (tradisi), yaitu kebiasaan yang terjadi di sebuah daerah. Al-‘Urf ini terbagi 2 macam yaitu:

1. Al-‘Urf Ash-Shahih, tradisi yang baik lagi benar.
Yaitu tradisi yang tidak berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi isinya tidak bertentangan dengan Islam baik umum dan khususnya. Maka, tradisi ini tidak terlarang. Bahkan tradisi jenis ini adalah setara dengan dalil, seperti yang dikatakan para ulama Syafi’iyah (Mazhab Syafi’i) dan Hanafiyah (Mazhab Hanafi):

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *