Mayoritas ulama berpandangan bahwa semua bagian dari anjing, baik tubuhnya (bila basah) atau air liurnya, itu najis. Tapi mazhab Hanafi berpandangan, tubuh anjing itu tak najis, hanya air liurnya saja yang najis. Mazhab Maliki malah berpandangan bahwa semua bagian dari anjing itu suci.
Kita memandang anjing itu di antaranya dilatarbelakangi mazhab fikih yang dianut ulama negara masyarakat muslim kita berada. Misalnya, di Maroko, Sudan, Tunisia, orang muslim memelihara anjing itu biasa saja, karena rerata mereka bermazhab Maliki.
Di Indonesia, karena kebanyakan menganut mazhab Syafii, sebagian masyarakat muslim menganggap tabu terhadap muslim lain yang memelihara anjing, kecuali misalnya anjing penjaga rumah, anjing pelacak, anjing gembala, dan anjing penjaga lahan. Itu hanya makruh, tidak sampai haram.
Lalu gimana dengan hadis ‘malaikat tidak tidak akan masuk rumah yang ada anjingnya .…’ (HR Bukhari). Malaikat itu punya tugas macam-macam. Menurut sebagian ulama, kata Ustadz Ahong, malaikat yang dimaksud di sini adalah malaikat pembawa wahyu, yaitu Jibril. Sementara sekarang, wahyu sudah terputus, karena Nabi Muhammad sudah wafat. Artinya, untuk saat ini malaikat tetap bisa masuk rumah siapa pun yang di dalamnya ada anjing, apa pun jenis anjingnya, anjing peliharaan, anjing pelacak, anjing penjaga lahan, dan sebagainya.
Walaupun ada juga yang berpandangan bahwa malaikat yang dimaksud adalah malaikat pembawa rahmat atau malaikat pencatat amal.
Kemudian ada hadis yang mengatakan bahwa orang yang memelihara anjing itu pahalanya dikurangi setiap hari. Apa benar begitu?
Ustadz Ahong menjelaskan, hadis mengenai terkuranginya pahala Muslim yang memelihara anjing itu ada di kitab hadis Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Tapi kenapa kok sampai dikurangi pahala pemeliharanya, padahal di hadis lain Nabi membolehkan kita memelihara anjing untuk kebutuhan tertentu?
“Saya baca di kitab Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengenai banyak ragam pendapat ulama terkait hadis di atas. Di antaranya ada ulama yang berpendapat dikuranginya pahala seseorang memelihara anjing itu bila anjing peliharaannya dilepas dan dapat menggangu orang lain,” Tegas Ustadz Ahong.
Nah, kalau dari pengakuan wanita bercadar itu kan dia sudah memelihara 70-an anjingnya di shelter khusus yang sudah jauh dari pemukiman. Bahkan setengah anjing itu juga milik warga setempat.
Terlepas dari semua itu, kata Ustadz Ahong, sekalipun kita mengikuti pendapat mazhab Syafii yang berkata anjing itu najis, tapi kita tak berhak menyakiti anjing apabila memang anjing itu tak melukai manusia atau hewan lainnya. Kita hanya boleh membela diri dari anjing yang menyerang kita.
Artikel asli : islami.co