Sholat Subuh Kesiangan Terus Bagaimana Hukumnya?

  • Share

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Mereka menceritakan kepada Nabi bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari sholat. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur. Lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian lupa atau tertidur maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar).” (HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih)

Syekh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)

Peringatan
Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, bangun kesiangan apalagi sampai jam 11 siang, tidaklah menjadi kebiasaan. Jika ini menjadi kebiasaan maka bertobatlah kepada Allah Ta’ala, sebab ini sudah masuk “saahuun” yang Allah Ta’ala ancam dengan sebutan Wayl (kecelakaan, kebinasaan). Salah satu makna “Saahuun” adalah sengaja mengakhirkan waktu sholat sampai lewat waktunya, padahal dia bisa pada waktunya.

Ini perbuatan yang haram menurut seluruh ulama. Dia bisa bangun subuh, tapi karena lemahnya tekad akhirnya dia tidur lagi. Apalagi sholat Subuh, sholat yang dijadikan standar di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membedakan orang munafiq atau mukmin, apakah Subuhnya di masjid atau tidak.

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita dan anak cucu kita sebagai orang-orang yang istiqamah sholat pada waktunya.

Wallahu A’lam

Artikel asli : sindonews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *