Sholat tidak khusyuk mungkin pernah dialami kaum muslimin. Khusyuk memang bukan perkara mudah, butuh kebulatan hati dan bersungguh-sungguh dalam penyerahan diri kepada Allah.
Bagaimana kalau kita merasa sholat tidak khusyuk, apakah perlu diulang? Mari kita simak penjelasan berikut.
Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, tidak khusyuk bukan penyebab batalnya sholat karena Khusyuk bukan rukun sholat. Memikirkan hal duniawi dalam sholat meskipun tidak berdampak pada gerakan dan bacaan dalam sholat sebaiknya dihilangkan.
Sayyidina Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu berkata:
إِنِّي لَأُجَهِّزُ جَيْشِي وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya saya mempersiapkan pasukan saya, pada saat itu saya sedang shalat.” (HR. Al-Bukhari)
Tentang ucapan Umar ini, Imam Al-Bukhari membuat judul: Bab Yufkiru Ar Rajulu Asy Syai’a fish shalah-Seseorang memikirkan Sesuatu di Dalam Shalat.
Dari ‘Uqbah bin Al Harits katanya:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ
“Aku sholat ashar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika Beliau Salam, beliau berdiri cepat-cepat lalu masuk menuju sebagian istrinya, kemudian Beliau keluar dan memandang kepada wajah kaum yang nampak terheran-heran lantaran ketergesa-gesaannya. Beliau bersabda: “Aku teringat biji emas yang ada pada kami ketika sedang sholat, saya tidak suka mengerjakannya sore atau kemalaman, maka saya perintahkan agar emas itu dibagi-bagi.” (HR. Al-Bukhari No. 1221)
Meski hal ini dibolehkan, namun tetaplah dihindari demi kebagusan kualitas shalat. Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata: “Meskipun shalatnya tetap sah dan mencukupi, tetapi seharusnya orang yang shalat itu menghadapkan hatinya kepada Allah dan melenyapkan segala godaan dengan memikirkan ayat-ayat dan memahami hikmah setiap perbuata shalat, karena yang dicatat dari perbuatan itu hanyalah apa-apa yang keluar dari kesadaran.” (Fiqhus Sunnah, 1/267)