Syekh Siti Jenar Dihukum Mati oleh Sunan Kudus, Sunan Kalijaga, Sunan Gunung Jati atau Sunan Giri?

  • Share

Dalam Babad Tanah Jawi yang disadur oleh S. Santoso. Di sini disebutkan bahwa Syekh Siti Jenar terbang ke surga, tetapi badannya kembali ke masjid. Para ulama takjub karena dia dapat terbang ke surga, namun kemudian marah karena badannya kembali ke masjid. Melihat hal yang demikian, Sunan Giri kemudian mengatakan bahwa tubuhnya harus ditikam dengan sebuah pedang, kemudian dibakar.

Di buku “Wawacan Sunan Gunung Jati” Pupuh ke-39 terbitan Emon Suryaatmana dan T.D Sudjana dijelaskan Syekh Siti Jenar dijatuhi hukuman mati oleh Sunan Gunung Jati di Masjid Ciptarasa Cirebon.

Lalu Mayat Syekh Siti Jenar dimandikan oleh Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus, dan Sunan Giri. Jasadnya kemudian imakamkan di Graksan, yang kemudian disebut sebagai Pasarean Kemlaten.

Dituliskan di serat Syekh Siti Jenar yang digubah oleh Ki Sosrowidjojo, dikutip oleh Abdul Munir Mulkan dipaparkan pada saat hukuman mati harus dilakukan, para anggota Wali Songo mendatangi Syekh Siti Jenar untuk mengeksekusi.

Namun hukuman tak jadi dilakukan karena Syekh Siti Jenar memilih cara kematiannya sendiri dengan memohon kepada Allah agar diwafatkan tanpa dihukum pihak sultan dan para sunan. Ia ingin menemui ajalnya seperti yang telah ditetapkan Allah.

Muncul kisah bahwa ketika jenazah Siti Jenar disemayamkan di Masjid Demak, menjelang salat Isya, semerbak beribu bunga dan cahaya kilau kemilau memancar dari jenazah Siti Jenar.

Ada cerita lain yang konon datang dari Walisongo menyebutkan, jasad Syekh Siti Jenar berubah menjadi seekor anjing.

Artikel asli : okezone.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *