Ustaz Abdul Somad: Kredit Mobil dan Motor Enggak Haram

  • Share

Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang.

“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang, itu riba,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari 100kpj, Kamis 25 Juni 2020.

Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja. Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa cara itu sudah ada sejak zaman Nabi.

“Pernahkah sahabat Nabi dulu membeli barang secara kredit? Ya, pernah. Apa yang mereka beli? Barirah. Nah, Barirah itu apa? Orang. Jadi zaman dulu itu mereka bisa membeli budak, dan Barirah itu dibelinya dengan cara menyicil. Berapa lama? Sembilan tahun. Baca hadisnya,” tuturnya.

Sumber : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *