AKHIR bulan Ramadhan menjadi momen menyalurkan zakat fitrah. Syarat wajib zakat tentunya berniat saat menyerahkannya kepada yang berhak.
Selain berniat menyalurkan zakat untuk diri sendiri, Okezoners perlu mengetahui ragam niat zakat sesuai kebutuhannya.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَ “
“Nawaytu ‘anakhrija dzakatal fithri ‘annafsiy fardhalillahi ta’ala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat zakat fitrah keluarga bisa diwakilkan, baik dikhususkan maupun dijamak dalam satu niat.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat untuk anak
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Jika anaknya perempuan maka waladiy bisa diganti dengan bintiiiy…
Atau bisa sekali niat untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âla
Niat zakat yang bersifat wajib membuatnya dianjurkan untuk dilafadzkan atau diserukan (talaffudz). Fungsinya untuk menegaskan niatan dalam hati untuk berzakat.
Sekjen Nasional Ikatan Sarjana Quran Hadits Mohammad Yazid Zada menambahkan bahwa ada beberapa umat Muslim yang berniat zakat dengan menambahkan ijab qabul. Fungsinya sebagai ucapan serah terima zakat dari pemberi kepada penerimanya.
“Ijab qabul bukan menjadi syarat yang diwajibkan dalam penyerahan zakat. Namun jika memungkinkan, maka diucapkan adalah boleh dan lebih baik,” ulas Yazid.
Sumber : okezone.com