Wanita Hamil Duluan Baru Menikah, Begini Hukumnya Kata Gus Baha

  • Share
Wanita Hamil Duluan Baru Menikah, Begini Hukumnya Kata Gus Baha

Dalam madzhab Syafii, Gus Baha menjelaskan, tidak ada iddah bagi orang yang hamil duluan untuk menikah. Artinya, kendati dalam keadaan hamil duluan, pernikahan tersebut tetap sah, baik secara agama maupun negara.

“Kalau yang mau nikah, dinikahkan. Karena kalau (hamil) di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang sah,” kata Gus Baha.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu menegaskan ketika ada wanita yang mengalami kecelakaan (hamil di luar nikah), kemudian pria yang menghamilinya ingin menikahi untuk bertanggung jawab, maka harus dinikahkan.

Pasalnya, Gus Baha mengatakan hal tersebut dapat membuat zina kedua orang tersebut berakhir.

Murid dari ulama kharismatik Kiai Maimoen Zubair itu menyebut Imam Sya’ronni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan tentang kasus hamil di luar nikah ketika zaman Nabi Muhammad SAW.

Dalam cerita itu, Gus Baha menuturkan Rasulallah SAW mengaku bersyukur karena kedua orang yang berzina akhirnya menikah.

“Nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah, lalu Nabi berkata: ‘baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina sekarang punya tradisi nikah, yaitu dari memboncengkan ke sana kemari bersetubuh atas nama zina, sekarang sudah bersetubuh atas nama nikah’,” tuturnya.

“Itu menunjukkan nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah sohih itu sah,” tambahnya.

Nah, itulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum wanita yang hamil duluan baru menikah.

Semoga penjelasan Gus Baha tersebut bermanfaat.

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *