Memang terdapat sejumlah hadis yang membolehkan membunuh anjing, kecuali anjing pemburu, anjing penjaga gembala dan penjaga ternak. Namun, hadis tersebut sudah dihapuskan (di-nasakh) dengan hadis lain yang diriwayatkan Aisyah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Lima [hewan] perusak yang boleh dibunuh baik, di luar tanah suci dan di tanah suci, yaitu ular, gagak, tikus, anjing penggigit, dan rajawali,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, para ulama dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa anjing yang boleh dibunuh adalah anjing yang membahayakan. Riwayat di atas mengerucutkan hanya pada jenis anjing bermudarat, sedangkan anjing yang tak membahayakan, haram dibunuh.
Tindakan Ustaz Yahya Waloni tersebut menciderai kasih sayang Islam, serta tidak sesuai dengan teladan nabi. Rujukannya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, ia berkata “Anjing-anjing datang dan pergi [mondar-mandir] di masjid pada zaman Rasulullah SAW, dan mereka tidak menyiramkan air padanya,” (H.R. Bukhari).
Selain itu, di waktu pembebasan Makkah (fathu Makkah), Nabi Muhammad SAW melihat seekor anjing betina di dekat sumur yang sedang menyusui anak-anaknya. Lalu, beliau memerintahkan salah seorang sahabat menjaga anjing tersebut agar tidak terganggu rombongan para tentara yang bertolak menuju Makkah.
Demikian juga di Madinah, suatu waktu Nabi Muhammad SAW melihat seekor anjing yang diberi tanda besi panah di wajahnya. Beliau jatuh iba. Kisah ini diterakan oleh sahabat Jabir, ia berkata: ““Rasulullah SAW [kemudian] melarang memukul wajah dan menandai wajah [pada binatang],” (HR. Muslim).
Membunuh anjing dengan sengaja tanpa sebab rasional merupakan penyia-nyiaan kehidupan. Islam melarang perusakan alam, serta mengajarkan untuk menghormati ciptaan-ciptaan Allah SWT. Kendati anjing dianggap najis dan haram dimakan dagingnya, namun tidak ada alasan untuk, menabrak, menyiksa, apalagi sampai membunuh anjing.
Artikel asli : islami.co