Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat sementara waktu.
Jemaah bisa menggantikannya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.
“Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Jateng, terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil untuk menyampaikan tausiyah agar meniadakan Salat Jumat hingga tanggap darurat dicabut,” kata Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, Rabu (1/4).
Di sisi lain, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada wabah virus corona, Salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah.
Lalu bagaimana jika tidak Salat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan Salat Jumat.
Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Berikutnya, orang Islam yang tidak Salat Jumat karena malas.
“Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin.
Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, maka Allah mengunci mati hatinya,” kata Asrorun, Kamis (2/4).
Adapun yang ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan.