Hukum Tidak Sholat Jum’at 3 Kali Berturut-turut Saat Ada Wabah, Ini Penjelasan MUI

  • Share

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat sementara waktu.

Jemaah bisa menggantikannya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.

“Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Jateng, terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil untuk menyampaikan tausiyah agar meniadakan Salat Jumat hingga tanggap darurat dicabut,” kata Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, Rabu (1/4).

Di sisi lain, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada wabah virus corona, Salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah.

Lalu bagaimana jika tidak Salat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan Salat Jumat.

Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Berikutnya, orang Islam yang tidak Salat Jumat karena malas.

“Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin.

Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, maka Allah mengunci mati hatinya,” kata Asrorun, Kamis (2/4).

Adapun yang ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan.

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar’i tidak Salat Jumat antara lain sakit.

Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak Salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Uzur syar’i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.

“Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit.

Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (Salat Jumat),” papar Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi: orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan Salat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan: “Uzur yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama.

“Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terjadinya sakit,” terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan Salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

“Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas,” kata dia.

Sumber: tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *