Dalam ilmu Fiqih Ramadan, Allah menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 183 sebagai dalil utamanya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: ayat 183)
Kaum muslimin wajib mempelajari ilmu fiqih Ramadhan karena saking pentingnya bulan Ramadhan. Standarnya adalah ilmu dulu baru amal. Adab dulu baru ilmu.
Dalam ibadah ketahui dulu ilmunya. Salat itu belajar dulu ilmunya, baru kemudian salat. “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah salat.
Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: ayat 45)
“Jadi kita pelajari fiqih Ramadan agar saat berpuasa Ramadan bisa menjalankan dengan ilmunya. Ulama dulu kalau mau puasa, majelis taklim libur karena mau fokus ibadah. Maka bagaimana dengan kita yang belum sampai ke derajat itu?” kata Dai yang pernah menimba ilmu di Tripoli Libya itu seperti dilansir dari sindonews.com.