Melawan Wahabi : Waktu Imsak Itu Bukan Bid’ah

  • Share

Entah sudah berapa kali ummat Muslim yang di tuduh dengan keji dan Fitnah yang membabi buta kepada umat Islam yang menjalankan syariat Nabi SAW, selama itu pulalah mereka berdosa akibat kekeliruan mereka yang dituduhkan kepada umat Muslim.
Wahaby Mensyariatkan Makan Sahur pada saat fajar sidiq telah tiba (sampai mendekati waktu iqamat shalat subuh dengan dalih mengakhirkan sahur).

Wahaby mentafsirkan makna hadits “mengakhirkan sahur” dengan makna : mensyariatkan makan sahur sehingga lewat fajar sidiq bahkan mendekati waktu iqamat shalat subuh!

Padahal waktu puasa yang sebenarnya adalah dari terbit fajar sidiq sampai terbenam matahari sehingga menurut imam madzab manapun akan batal puasa orang yang menyengaja makan setelah tahu fajar sidiq sudah tiba.
Adapun beberapa riwayat tentang sahabat yang masih makan sahur sewaktu adzan subuh adalah :

Kita pahami Mereka (para sahabat) memulai sahur sebelum adzan subuh (sebelum fajar sidiq) tetapi saat adzan subuh dikumandangkan mereka masih belum selesai makan. Jadi mereka secepatnya menghabiskan makanan tersebut. Bukan menyengaja memulai makan setelah tahu fajar sidiq telah datang. Hati-hatilah dengan tafsiran ahlul hawa khawarij wahhaby!

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam shaum adalah makan sahur. Dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah ﷺ telah bersabda, “Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu sahur adalah pada sepertiga malam yang terakhir. Saat tersebut juga sangat tepat untuk melakukan shalat tahajud, shalat witir, dan memperbanyak istighfar.

Pada bulan Ramadhan, di tengah masyarakat kita biasanya beredar luas jadwal imsakiyah. Jadwal tersebut memuat keterangan waktu shalat lima waktu, plus waktu imsak dan waktu terbitnya matahari.

Waktu imsak adalah waktu jeda antara selesainya makan sahur dan dikumandangkannya adzan Shubuh. Biasanya waktu imsak adalah antara 10 sampai 15 menit sebelum adzan Shubuh.

Sejak lama banyak umat Islam di tanah air meyakini keharaman makan dan minum pada saat waktu imsak telah tiba.

Bagaimana sebenarnya status dan hukum imsak dalam kajian para ulama fikih? Ternyata di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam masalah waktu imsak.

Banyak ulama fikih dari keempat madzhab berpendapat bahwa waktu imsak adalah langkah kehati-hatian agar tidak makan dan minum saat telah terbit fajar shadiq. Hal itu bukan bid’ah, karena pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Zaid bin Tsabit z berkata, “Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu beliau mengerjakan shalat Shubuh.” Anas bin Malik bertanya kepada Zaid bin Tsabit, “Berapa jeda waktu antara adzan dan makan sahur?” Zaid menjawab, “Selama kurang lebih membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097)

Dalam lafal yang lebih tegas, Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu meriwayatkan:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سُحُورِهِمَا، قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلَّى”، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سُحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ ؟ قَالَ: “كَانَ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ رَجُلٌ خَمْسِينَ آيَةً.”

“Bahwa Rasulullah ﷺ dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah selesai makan sahur, beliau mengerjakan shalat Shubuh.”

Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik, “Berapa lama jeda waktu antara selesai makan sahur dan melaksanakan shalat Shubuh?”

Anas menjawab, “Kurang lebih selama seseorang membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari no. 1134 dan Ahmad no. 12739)

Dari pemaparan dalil-dali syar’i dan pendapat para ulama fikih tersebut, bisa ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.

Pertama, seluruh ulama Islam telah sepakat bahwa boleh makan dan minum sahur sampai saat terbitnya fajar shadiq (tanda masuknya waktu Shubuh). Hal itu berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, VI/312)

Kedua, boleh makan dan minum sahur selama waktu imsak, selama belum terbit fajar shadiq. Hal itu berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Larangan makan dan minum sahur pada waktu imsak adalah pendapat yang keliru dan menyelisihi dalil syar’i.

Ketiga, waktu imsak itu sangat perlu dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Fungsinya sebagai waktu mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk shalat Shubuh. Seperti buang air besar atau air kecil dan bersiwak, berwudhu, berjalan kaki dengan tenang ke masjid, meraih shaf awal, dan melaksanakan shalat sunnah qabliyah sebelum Shubuh.

Tanpa jeda imsak, seseorang bisa kehilangan berbagai amalan sunnah yang sangat ditekankan tersebut.

Keempat, hadits Hudzaifah dan Abu Hurairah mengesankan boleh makan dan minum sahur setelah adzan Shubuh. Imam Al-Baihaqi dan An-Nawawi mengutip dari para ulama bahwa kedua hadits tersebut dibawa pada pengertian makan dan minum sahur setelah adzan pertama, yaitu adzan malam sebelum terbit fajar shadiq.

Dengan demikian, makna kedua hadits tersebut selaras dengan makna ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih lainnya tentang makan sahur. Wallahu a’lam [ ]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *