Dalam lafal yang lebih tegas, Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu meriwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سُحُورِهِمَا، قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلَّى”، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سُحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ ؟ قَالَ: “كَانَ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ رَجُلٌ خَمْسِينَ آيَةً.”
“Bahwa Rasulullah ﷺ dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah selesai makan sahur, beliau mengerjakan shalat Shubuh.”
Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik, “Berapa lama jeda waktu antara selesai makan sahur dan melaksanakan shalat Shubuh?”
Anas menjawab, “Kurang lebih selama seseorang membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari no. 1134 dan Ahmad no. 12739)
Dari pemaparan dalil-dali syar’i dan pendapat para ulama fikih tersebut, bisa ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.
Pertama, seluruh ulama Islam telah sepakat bahwa boleh makan dan minum sahur sampai saat terbitnya fajar shadiq (tanda masuknya waktu Shubuh). Hal itu berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, VI/312)
Kedua, boleh makan dan minum sahur selama waktu imsak, selama belum terbit fajar shadiq. Hal itu berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Larangan makan dan minum sahur pada waktu imsak adalah pendapat yang keliru dan menyelisihi dalil syar’i.
Ketiga, waktu imsak itu sangat perlu dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Fungsinya sebagai waktu mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk shalat Shubuh. Seperti buang air besar atau air kecil dan bersiwak, berwudhu, berjalan kaki dengan tenang ke masjid, meraih shaf awal, dan melaksanakan shalat sunnah qabliyah sebelum Shubuh.
Tanpa jeda imsak, seseorang bisa kehilangan berbagai amalan sunnah yang sangat ditekankan tersebut.
Keempat, hadits Hudzaifah dan Abu Hurairah mengesankan boleh makan dan minum sahur setelah adzan Shubuh. Imam Al-Baihaqi dan An-Nawawi mengutip dari para ulama bahwa kedua hadits tersebut dibawa pada pengertian makan dan minum sahur setelah adzan pertama, yaitu adzan malam sebelum terbit fajar shadiq.
Dengan demikian, makna kedua hadits tersebut selaras dengan makna ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih lainnya tentang makan sahur. Wallahu a’lam [ ]