Apakah Mahar Sandal Jepit dan Segelas Air Minum Diperbolehkan?

  • Share

Sedangkan di Pasal 30 Bab V menyebutkan “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak ”.

Selanjutnya di Pasal 36 Bab V “Apabila maskawin hilang sebelum desrahkan, itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang yang hilang”.

RUU Hukum Materiil Pengadilan Agama Pada Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Pengadilan Agama disebutkan bahwa maskawin adalah kewajiban seorang mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Dan untuk menentukan bentuk ataupun nominal, maka kedua mempelai harus berdasarkan kesepakatan dan antara keduanya.

Maskawin tersebut menjadi milik mempelai perempuan. Hal tersebut sesuai dengan RUU HMPA Bab V tentang Mahar yang dijelaskan pada Pasal 27 ayat 1-3 yakni:

(1) Mempelai laki-laki berkewajiban memberi mahar kepada mempelai perempuan.

(2) Bentuk, jenis, dan jumlah mahar didasarkan atas asas kesederhanaan dan kepatutan yang disepakati kedua belah pihak.

(3) Mahar menjadi hak milik pribadi mempelai perempuan Hikmah

Pertama, menunjukan kemuliaan wanita, karena wanita yang dicari laki-laki bukan laki-laki yang dicari wanita. Laki-laki yang berusaha untuk mendapatkan wanita meskipun harus mengorbankan hartanya.

Kedua, mengangkat derajat perempuan dan memberikan hak kepemilikannya.

Ketiga, menunjukan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada istrinya, karena mahar itu sifatnya pemberian, hadiah, atau hibah yang oleh Al-Qur’an diistilahkan dengan nihlah (pemberian dengan penuh kerelaan) bukan pembayaran sebagai pembayar harga wanita.

Keempat, menunjukan kesungguhan diri karena menikah dan berumah tangga bukanlah main-main dan perkara yang bisa dipermainkan.

Kelima, menunjukan tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah karena laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangganya.

Jadi Islam tidak menetapkan jumlah maksimum dari mahar. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan keislaman kita semua terutama setelah berita tentang pernikahan dengan mahar sandal jepit dan segelas air minum.

Semoga dengan mengimplementasikan nilai-nilai tengahan Islam hidup kita menjadi lebih baik dan maju. Aamiin.

Wallahua’lam bisshawwab

Artikel asli : ibtimes.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *