Menag Imbau Salat Idul Fitri di Rumah, Bagaimana Hukum dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Tanpa Khutbah?

  • Share

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang panduan dan tata cara (kaifiat) pelaksanaan sholat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Dalam fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 itu menyebut shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri (munfarid). Terutama di daerah penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

“Ketentuan umum dalam fatwa ini yang dimaksud dengan COVID-19 adalah penyakit menular yang ditemukan pada 2019,” kata Sekjen MUI, K.H Anwar Abbas dalam keterangan resminya yang Okezone terima, Kamis (14/5/2020).

Selain itu juga disebutkan mengenai khutbah yang merupakan kesempuranaan dari bagian Sholat Idul Fitri. Lantas, apakah sholatnya tetap sah jika khutbah ditiadakan?

Menjawab hal ini, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, pada dasarnya sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Begitu juga dengan khutbah hukumnya juga sunah (tapi bukan muakad).

“Sedangkan khutbah sholat Idul Fitri sunah dikerjakan setelah sholat Id berjamaah. Karenanya khutbah tidak disyariatkan bagi orang yang sholat Id seorang diri (munfarid),” katanya saat dihubungi Okezone, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, posisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan khutbah lainnya seperti kapasitas keilmuan dan kemampuan khususnya ketika sholat sendiri maka jika ditinggalkan tidak mengapa.

“Jadi kalau kapasitas keilmuannya (ilmu agama) terbatas, tidak apa jika khutbah dilewatkan, serta sholat Idul Fitri sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, jika khutbah tetap akan dilaksanakan ada terdapat tata caranya sehingga khutbah akan berlangsung dengan khidmat. Misalnya tercantum dalam fatwa yang dikeluarkan MUI tadi, sebagai berikut:

1.Khutbah Idul Fitri dilaksanakan dengan dua khutbah, yakni dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

2.Kemudian, khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca

الحمد هلل

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca

اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa

e. Membaca ayat Alquran

3.Lalu khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali.

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca

الحمد هلل

c. Membaca shalawat Nabi Muhammad antara lain dengan membaca

اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa

e. Mendoakan kaum muslimin

Sumber : okezone.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *