Pasangan suami istri dilarang melakukan adegan ini di depan umum, karena bisa berujung dosa kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan jika suami istri yang melakukan adegan ini di depan umum, maka bisa menjadi haram hingga berujung dosa.
Dengan melakukan adegan ini di depan umum, suami istri akan mendapatkan dosa kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, pasangan suami istri seharusnya menghindari adegan-adegan ini di depan umum.
Itu untuk menghindari potensi dosa yang akan didapatkan oleh suami istri.
Lantas hal apa adegan yang dilarang dilakukan suami istri di depan umum kata Buya Yahya? Dikutip dari kanal YouTube Al-bahjah TV, berikut penjelasannya:
Pasangan suami istri yang berani melakukan adegan ini akan mendapatkan dosa besar tegas Buya Yahya.
Adegan yang dimaksud Buya Yahya adalah bermesraan di depan umum.
Menurut Buya Yahya, jika pasangan suami istri melakukan adegan tampak mesrah makruh.
Namun yang dilarang adalah bermesraan.
“Beda, tampak mesra adalah jalan yang indah dan baik. Sedangkan bermesraan adalah ciuman, yang jika dilihat banyak orang akan membangkitkan syahwat,” ujar Buya Yahya.
Bagaimana bermesraan di depan umum hukumnya, makruh, selain tidak membuka aurat dan menimbulkan syahwat serta mencium bibir istri di depan umum.
“Kalau sudah membangkitkan syahwat orang itu harom hukumnya,” tegas Buya Yahya.
“Kemudian bermesraan dengan membuka aurat jelas itu juga harom,” kata Buya Yahya.
Mencium kening, kepala dan tangan itu wajar saja dilakukan pasangan suami istri di depan umum. Namun jangan sampai menimbulkan syahwat.
Itulah adegan yang dilarang dilakukan oleh pasangan suami istri di depan umum kata Buya Yahya. ***
Artikel asli : pikiran-rakyat.com