Ustadz Abdul Somad: Begini Hukumnya Memakai Mukena Berwarna Warni dan Bermotif Saat Sholat

  • Share
Ustadz Abdul Somad: Begini Hukumnya Memakai Mukena Berwarna Warni dan Bermotif Saat Sholat

Mukena Berwarna Warni. Saat melaksanakan sholat, ada hal-hal yang masih menjadi pertanyaan yang mengganjal oleh kaum perempuan.

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan banyak perempuan adalah apa boleh menggunakan mukena warna warni dan memiliki motif ketika sedang sholat.

Zaman yang semakin berkembang, membuat mukena yang biasanya diproduksi tanpa motif dan hanya berwarna putih berubah menjadi berbagai motif dan memiliki banyak pilihan warna.

 

Hal inilah yang menjadikan banyak sekali pilihan untuk model dan warna mukena yang beredar di pasaran.

Semakin bervariasinya pilihan ini yang membuat mukena berwarna-warni dan bermotif menjadi hal yang menarik untuk perempuan.

Sehingga, perempuan bisa memilih model mukena yang diinginkan sesuai selera untuk dipakai sholat.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan mukena berwarna-warni dan bermotif saat sedang sholat?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Tips Pedia pada Kamis 21 April 2022 dengan judul ‘HUKUM MEMAKAI MUKENA BERWARNA WARNI, ustadz abdul somad, tanya jawab’ yang diunggah pada tanggal 11 Juni 2018.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang perihal tersebut

“Apakah boleh memakai mukena berwarna? boleh, tapi yang paling afdol putih, hitam polos, putih,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Menurutnya, mukena dengan motif atau yang berwarna warni bukanlah menjadi masalah bagi yang menggunakannya.

Karena, mukena pada dasarnya digunakan untuk tujuan menutup aurat ketika sedang sholat.

Tetapi, sebaiknya menggunakan mukena yang polos saja, karena dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi orang yang berada di belakangnya.

Biasanya, fokus saat sedang sholat akan terganggu karena melihat motif yang berada di mukena seseorang yang berada di depan, terlebih jika motifnya sangat mencolok.

“Tapi kalau menggunakan yang bunga-bunga, orang yang dibelakang itu terganggu” ujarnya.

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad perihal mukena yang bermotif dan berwarnajika digunakan saat sholat.

Sebagai kesimpulan, hukumnya boleh menggunakan mukena dengan motif dan warna warni.

Namun sebaiknya tetap menggunakan mukena tanpa motif dan warna yang mencolok agar tidak mengganggu pandangan dan fokus orang lain yang berada di belakang.***

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *