“Apakah boleh memakai mukena berwarna? boleh, tapi yang paling afdol putih, hitam polos, putih,” ungkap Ustadz Abdul Somad.
Menurutnya, mukena dengan motif atau yang berwarna warni bukanlah menjadi masalah bagi yang menggunakannya.
Karena, mukena pada dasarnya digunakan untuk tujuan menutup aurat ketika sedang sholat.
Tetapi, sebaiknya menggunakan mukena yang polos saja, karena dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi orang yang berada di belakangnya.
Biasanya, fokus saat sedang sholat akan terganggu karena melihat motif yang berada di mukena seseorang yang berada di depan, terlebih jika motifnya sangat mencolok.
“Tapi kalau menggunakan yang bunga-bunga, orang yang dibelakang itu terganggu” ujarnya.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad perihal mukena yang bermotif dan berwarnajika digunakan saat sholat.
Sebagai kesimpulan, hukumnya boleh menggunakan mukena dengan motif dan warna warni.
Namun sebaiknya tetap menggunakan mukena tanpa motif dan warna yang mencolok agar tidak mengganggu pandangan dan fokus orang lain yang berada di belakang.***
Artikel asli : pikiran-rakyat.com