Teknologi bisa memberi maslahat dan mudharat
Dalam video call, selain mendengar suara kita juga bisa melihat wajah orang yang ditelpon. Tak jarang hal ini digandrungi oleh kaum muda untuk berkomunikasi dengan kekasih. Lantas bagaimanakah Islam memandang aktivitas video call dengan kekasih?
Agama Islam adalah agama yang menyeluruh dan mengatur tidak hanya persoalan akidah dan ritual ibadah, melainkan juga persoalan muamalah.
Di antara persoalan muamalah yang penting untuk diperhatikan adalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki batasan-batasan dalam bergaul. Hal ini bukan untuk menyusahkan keduanya melainkan menjaga martabat satu sama lain, agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan.
Salah satu hal yang diatur adalah terkait dengan perilaku yang sering dikenal dengan pacaran. Pacaran memiliki berbagai pemahaman yang berbeda-beda.
Ada yang menganggap pacaran adalah “pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan (untuk) mencapai apa yang disenangi mereka”.
Atau ada pula yang mengartikan “bergendak yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina”, maka pacaran yang seperti ini dilarang dalam Islam.
Larangan Mendekati Zina
Sebab termasuk dalam perbuatan “mendekati zina”, yang hal tersebut tidak diperkenankan oleh ajaran Islam, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Isra’ ayat 32,
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk [QS. al-Isra’ (17): 32].
Di samping ayat tersebut, hadis Rasulullah saw juga memperingatkan kepada kita mengenai bahaya berkhalwat antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW bersabda,
Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi].
Ayat dan hadis di atas bukanlah bentuk mengekang kebebasan kehidupan sosial orang lain. Melainkan justru sebagai upaya preventif (sadd adz-dzari’ah) untuk menjaga setiap individu dari perbuatan keji yang dosanya sangat besar, yakni perzinaan.
Pengertian Khalwat dan Hukumnya
Khalwat adalah seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada di lokasi yang sepi. Khalwat dilarang karena dapat mengantarkan pelakunya ke dalam perzinaan.
Dalam konteks masa lalu, khalwat hampir selalu identik dengan “menyepi” dalam pengertian yang sesungguhnya. Artinya mereka berdua benar-benar jauh dari keramaian sehingga hanya tersisa mereka berdua saja.
Dalam konteks masa kini, makna khalwat dapat diperluas, yakni setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam kondisi tempat ramai.
Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya.
Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama.
Contohnya adalah berkhalwatnya pasangan bukan mahram melalui gawai baik dengan panggilan suara biasa (call) maupun panggilan video (video call).
Perkembangan teknologi bagai dua mata pisau. Di satu sisi memang memberikan kemudahan kepada manusia. Namun, ia juga membuka peluang hal-hal negatif masuk kehidupan manusia.