Hukum Dalam Islam Video Call dengan Kekasih, Awas Bisa Menumpuk Dosa

  • Share

Teknologi bisa memberi maslahat dan mudharat 

Dalam video call, selain mendengar suara kita juga bisa melihat wajah orang yang ditelpon. Tak jarang hal ini digandrungi oleh kaum muda untuk berkomunikasi dengan kekasih. Lantas bagaimanakah Islam memandang aktivitas video call dengan kekasih?

Agama Islam adalah agama yang menyeluruh dan mengatur tidak hanya persoalan akidah dan ritual ibadah, melainkan juga persoalan muamalah.

Di antara persoalan muamalah yang penting untuk diperhatikan adalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki batasan-batasan dalam bergaul. Hal ini bukan untuk menyusahkan keduanya melainkan menjaga martabat satu sama lain, agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan.

Salah satu hal yang diatur adalah terkait dengan perilaku yang sering dikenal dengan pacaran. Pacaran memiliki berbagai pemahaman yang berbeda-beda.

Ada yang menganggap pacaran adalah “pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan (untuk) mencapai apa yang disenangi mereka”.

Atau ada pula yang mengartikan “bergendak yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina”, maka pacaran yang seperti ini dilarang dalam Islam.

Larangan Mendekati Zina 

Sebab termasuk dalam perbuatan “mendekati zina”, yang hal tersebut tidak diperkenankan oleh ajaran Islam, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Isra’ ayat 32,

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk [QS. al-Isra’ (17): 32].

Di samping ayat tersebut, hadis Rasulullah saw juga memperingatkan kepada kita mengenai bahaya berkhalwat antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW bersabda,

Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi].

Ayat dan hadis di atas bukanlah bentuk mengekang kebebasan kehidupan sosial orang lain. Melainkan justru sebagai upaya preventif (sadd adz-dzari’ah) untuk menjaga setiap individu dari perbuatan keji yang dosanya sangat besar, yakni perzinaan.

Pengertian Khalwat dan Hukumnya 

Khalwat adalah seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada di lokasi yang sepi. Khalwat dilarang karena dapat mengantarkan pelakunya ke dalam perzinaan.

Dalam konteks masa lalu, khalwat hampir selalu identik dengan “menyepi” dalam pengertian yang sesungguhnya. Artinya mereka berdua benar-benar jauh dari keramaian sehingga hanya tersisa mereka berdua saja.

Dalam konteks masa kini, makna khalwat dapat diperluas, yakni setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam kondisi tempat ramai.

Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya.

Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama.

Contohnya adalah berkhalwatnya pasangan bukan mahram melalui gawai baik dengan panggilan suara biasa (call) maupun panggilan video (video call).

Perkembangan teknologi bagai dua mata pisau. Di satu sisi memang memberikan kemudahan kepada manusia. Namun, ia juga membuka peluang hal-hal negatif masuk kehidupan manusia.

Kecanggihan smartphone dan beragam media sosial bisa mendatangkan kebaikan, jika semua itu digunakan untuk melakukan hal-hal positif dan bermanfaat, seperti silaturahim, berdakwah, bisnis (yang halal), dan lainnya.

Namun, perkembangan teknologi dan media sosial juga dapat mendatangkan keburukan jika digunakan untuk hal-hal melanggar syariat Islam. Oleh karena itulah setiap individu harus berhati-hati dalam memanfaatkan itu semua.

Hukum Video Call 

Dikutip dari Republika.id, dari Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menjelaskan terkait fatwa video call dengan kekasih.

Video call dalam hal ini adalah salah satu produk kecanggihan teknologi tersebut. Dengan video call, seseorang tidak hanya sekadar mendengar suara tapi juga bisa melihat visual orang lain.

Oleh sebab itu ketika melakukan video call perlu diperhatikan beberapa hal terkait aurat. Ada dua jenis aurat dalam Islam, yaitu (1) aurat kubra (aurat besar) dan, (2) aurat sughra (aurat kecil).

Aurat besar bagi laki-laki adalah diantara pusar dan alat kelamin. Sedangkan bagi perempuan adalah sesuatu antara dada hingga alat kelamin.

Sedangkan aurat kecil, baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah selain dari aurat besar di atas. Disebabkan video call adalah komunikasi visual, maka orang yang saling melakukan video call harus memperhatikan batasan-batasan aurat tersebut.

Apalagi jika video call tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum sah atau bukan mahramnya.

Oleh sebab itu, demi pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan lebih baik tidak mengulangi kegiatan video call.

Jika bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal tersebut, sesungguhnya secara tidak langsung saudari juga sedang melindungi harkat dan martabat pasangan.

Dan jika sudah siap dan serius membangun rumah tangga, maka sebaiknya pasangan segera untuk melangsungkan pernikahan. Namun apabila belum siap, menjaga martabat dan kehormatan pasangan adalah cara terbaik.

Diantara yang perlu dilakukan ialah menjaga kemaluan ialah misalnya dengan tidak melakukan kontak mata berlama-lama, baik secara langsung maupun melalui video.

Hal yang demikian tidak lain karena pandangan mata adalah salah satu wasilah (perantara) yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan dan termasuk zina mata, sebagaimana sabda Rasulullah

Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya (HR. Bukhari).

Oleh sebab itu, berkaitan dengan hal ini al-Quran memberikan anjuran untuk menjaga pandangan, sebagaimana firman Allah swt dalam QS. an-Nur (24): 30-31,

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya …

Sebagai upaya membentengi diri, pasangan juga bisa mengamalkan anjuran Rasulullah saw untuk berpuasa. Hadis Nabi saw,

Dari Ibnu Mas’ud ra (berkata): Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihari kemaluan, dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunah), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Semoga kita semua bisa dihindarkan dari perkara-perkara yang mendekatkan pada zina. Aamiin yaa Robbal alamiin.

Artikel Asli : wajibbaca.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *