Penjelasan Buya Yahya Mengenai Hukum Tahlilan 3, 7, 40, 100 Untuk Orang Meninggal

  • Share
Penjelasan Buya Yahya Mengenai Hukum Tahlilan 3, 7, 40, 100 Untuk Orang Meninggal

Penjelasan Buya Yahya Mengenai Hukum Tahlilan. Dalam Ceramahnya Buya Yahya menjelaskan tentang hukum tahlilan 3, 7, 40 dan 100 hari untuk orang meninggal.

Sampai saat ini tahlilan 3, 7, 40 dan 100 hari itu masih menjadi kebiasaan umat muslim di Indonesia, sehingga timbul pertanyaan yang ditanyakan oleh seseorang kepada Buya Yahya dalam ceramahnya yang dikutip dari saluran YouTube Buya Yahya pada tanggal 13 Desember 2020.

Salah seorang penanya bertanya pada Buya Yahya tentang hukum tahlilan 3, 7, 40 dan 100 hari untuk orang meninggal.

Tahlil dalam bahasa fiqih adalah menghadiahkan pahala, membaca Qur’an, berzikir untuk menghadiahkan pahala untuk orang meninggal dunia.

“Menghadiahkan pahala bukanlah sesuatu yang batil, hanya bermasalah nyampe atau tidak nyampe, bukan bid’ah atau bid’ah,” jawab Buya Yahya.

“Kemudian adapun caranya bebas, orang bisa membuat cara masing-masing, untuk dihadiahkan kepada orang meninggal sah, kalau anda pengen satu Qur’an hatam boleh,” tambah Buya.

Intinya itu amal baik yang kita hadiahkan untuk orang meninggal dunia.Dan harinya bebas, lalu bagaimana jika ada kesamaan dengan agama lain? Tidak semua kesamaan itu meniru.

Jadi kalau sama bukan berarti meniru, karena perhitungan hari itu ada maknanya.

Adapun tuduhan yang mengatakan orang tahlilan itu meniru agama lain, itu bukan meniru, ingat sekali lagi tidak semua kesamaan itu meniru.

“Jadi manfaatnya itu adalah tradisi, adat kemudian masalah hari 3, 7, 40, 100 itu kebiasaan,” jelas Buya Yahya.

Jadi berdoalah agar hati kita dilembutkan dan dijauhkan dari rasa benci dan merendahkan orang lain, serta tidak mudah mencaci siapa pun, jika Allah menunjukkan kebenaran maka itu kita ikuti dan kebatilan sebagai kebatilan untuk kita tinggalkan.***

Penjelasan Hukum Tahlilan

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *